RI Naikkan PPN 12 tapi Vietnam Turun Jadi 8, Ini Kata Kemenkeu
JAKARTA – Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 mulai 2025. Kebijakan ini berbalik dengan Vietnam yang baru saja memperpanjang pemangkasan tarif PPN dari 10 menjadi 8 hingga pertengahan 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan dan insentif pajak.
"Vietnam memang memiliki tarif PPN lebih rendah, tapi mereka tidak memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jauh lebih besar, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, bahan makanan pokok di Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di Vietnam dikenakan tarif 5.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sejumlah barang tertentu, seperti tepung terigu dan minyak goreng, yang hanya dikenakan tarif 1.
Majelis Nasional Vietnam memperpanjang kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 menjadi 8 hingga Juni 2025 untuk mendukung konsumsi domestik dan mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan real estat.