Ini Alasan Mengejutkan Anak Bos Roti Kabur ke Sukabumi Usai Viral Aniaya Karyawati
JAKARTA - Polisi menahan anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati (19). Tersangka sebelum ditahan sempat kabur ke Sukabumi karena takut diancam ingin dibakar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut tersangka pergi ke Sukabumi bersama kedua orang tuanya.
"Menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Tujuan lain tersangka pergi ke Sukabumi karena juga ingin menjalani pengobatan. "Informasi bahwa di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu," sambungnya.
Serba Bisa, Calvin Verdonk Tak Masalah Dimainkan Shin Tae-yoang di Mana Saja Bareng Timnas Indonesia
Sementara itu, kasus penganiayaan ini terjadi karena George yang meminta korban untuk mengantarkan makannya ke kamarnya. Namun permintaan itu ditolak korban yang akhirnya membuat tersangka kesal.
"Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP, tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka," tuturnya.
"Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," sambungnya.
Polisi menyebut, alasan permintaan tersangka tidak dilaksanakan, karena korban menganggap mengantar makanan bukanlah tugasnya ketika dia bekerja.
"Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," sambungnya.
Tersangka saat itu melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di Toko Roti yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan juga melukai korban.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," katanya.
Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," katanya.