Penampakan Anak Bos Roti yang Aniaya Karyawan Berbaju Tahanan Polisi
JAKARTA - Polisi menetapkan anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati (19). Motif kasus ini karena pelaku kesal korban tak menuruti permintaannya.
Usai viral akibat aksi garangnya dan sikap sok hebatnya itu, pelaku kini ditangkap dan resmi mengenakan baju tahanan kepolisian. Ia hanya terlihat pasrah usai diproses tegas oleh aparat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary menjelaskan, kala itu George meminta korban untuk mengantarkan makannya ke kamarnya. Namun permintaan itu ditolak korban yang akhirnya membuat tersangka kesal.
"Terkait dengan rasa kesal itu karena pada saat di TKP, tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
"Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," sambungnya.
Polisi menyebut, alasan permintaan tersangka tidak dilaksanakan, karena korban menganggap mengantar makanan bukanlah tugasnya ketika dia bekerja.
"Si korban menolak karena itu bukan pekerjaan dia untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu, dan korban menyatakan, tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," sambungnya.
Tersangka saat itu melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di Toko Roti yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan juga melukai korban.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," katanya.
Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.
Dipimpin Mad Romli, DPD Golkar Tangerang Solid Berpartisipasi Pecahkan Rekor Muri Senam Sehat
"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.