Polisi Tahan Anak Bos Roti George Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Karyawati
JAKARTA - George Sugama Halim (GSH) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban diketahui merupakan karyawati yang bekerja di toko roti milik ayah George.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Nicolas Ary Lilipary menyampaikan pelaporan oleh korban itu dilakukan pada 18 Oktober 2024. Setelah dilakukan pendalaman hingga ke tahap proses penyidikan tersangka resmi di tahan hari ini.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,"kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Nicolas Ary Lilipary dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Nicolas menyebut kalau kejadian ini bermula karena kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Salah paham itu membuat tersangka emosi dan melakukan penganiyaan kepada korban.
Didukung Prabowo dan Jokowi, Adi Prayitno: Sangat Signifikan bagi Kemenangan Ridwan Kamil-Suswono
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," katanya.
Dia menyebut seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.