Sudah Pensiun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tak Akan Diperiksa KY

Sudah Pensiun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tak Akan Diperiksa KY

Nasional | okezone | Rabu, 6 November 2024 - 17:43
share

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Zarof Ricar tak dilakukan pemeriksaan karena telah pensiun sebagai hakim MA.

"Ya terus terang saja kalau ZR itu kan kalau kita lihat background-nya bukan Hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya, tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial kalau memeriksa ZR karena itu bukan Hakim," kata Anggota KY, Joko Sasmito, di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi. Sebab, baru 3 hakim yang dinyatakan menerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

"Nah, kalau misalnya ada temuan memang ada hubungannya kan artinya di pemberitaan di media itu ada hubungannya, bahwa tiga Hakim tersebut menerima suap salah satunya barangkali informasinya dari ZR," katanya.

Namun, tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap hakim MA bila memang ada indikasi suap dalam kasus tersebut. "Nah, nanti kalau misalnya ada dugaannya misalnya suap terkait dengan hubungannya ZR, ada hubungannya dengan Hakim Agung, kalau ada yang melapor baru Komisi Yudisial akan merespons," tuturnya.

"Kalau misalnya ada Hakim-Hakim yang terlibat selain tiga Hakim tersebut pasti akan, kalau ada pelapor ya pasti akan ditindak lanjuti oleh Komisi Yudisial, itu aja sih," imbuhnya.

 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung juga telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibawa ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan sekaligus dipindahkan penahanannya.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa sekaligus dipindahkan penahanannya.

"Iya (dibawa ke Jakarta). Rencananya diperiksa sekalian pimindahan tempat penahanannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Selasa 5 November 2024.

Topik Menarik