MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Selasa, 5 November 2024 - 13:50
share

JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu diputus pada Senin (4/11/2024), oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Hukuman Mardani menjadi 10 tahun penjara setelah sebelumnya 12 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," bunyi putus MA dikutip dalam websitenya, Selasa (5/11/2024).

Meski diterima, majelis hakim tetap menyatakan Mardani terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110,604 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.

 

"Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00,  jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tulisnya

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," sambungnya.

Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, kini dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tetap dirampas oleh negara.

Topik Menarik