Yasmine Ow dan Aditya Zoni Resmi Bercerai

Yasmine Ow dan Aditya Zoni Resmi Bercerai

Seleb | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 19:25
share

BOGOR - Yasmine Ow dan Aditya Zoni resmi bercerai per hari ini, Selasa (24/9/2024). Perceraian tersebut bahkan telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, dalam sidang yang berlangsung secara e-court atau online.

Kepada awak media, Humas PA Cibinong, Dadang Karim, menjelaskan isi putusan cerai Yasmine dan Aditya.

"Hari ini seperti yang terjadwal di agenda persidangan betul ada persidangan hasil musyawarah majelis hakim dalam perkara yang diajukan Yasmine dan Aditya Warman. Alhamdulillah sidang online barusan sudah selesai, dan putusan sudah diupload ke sistem kami," kata Dadang Karim di kantornya, Selasa (24/9/2024).

"Gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan, kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba'in sughro," tambahnya.

Yasmine Ow dan Aditya Zoni Resmi Bercerai (Foto: Instagram)


Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak Yasmine Ow. Namun, Yasmine dilarang membatasi Aditya Zoni untuk menemui sang buah hati selaku ayah biologisnya.

Pemberian hak asuh anak kepada Yasmine sendiri, kata Dadang, sekaligus menegaskan bahwa gugatan rekonvensi Aditya Zoni ditolak.

"Dalam rekonvensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine tetapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah permintaan Aditya ini ditolak, karena sudah ada rekonvensi," bebernya.

 

Putusan majelis hakim tak membahas soal nafkah. Ini lantaran Yasmine selaku penggugat tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Karena masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karena tidak diminta," kata Dadang.

"Kalau dalam perkara cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mut'ah, iddah, dan sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan, kalau tidak maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akan menjawab," pungkasnya.

Topik Menarik