Polsek Panakkukang Tangkap Pelaku Curas, Beraksi dengan Modus Menunjukkan Arah Jalan
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Opsnal Polsek Panakkukang berhasil menangkap Rayhan Saputra (23), pria yang diduga sebagai pelaku begal, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Pampang, Makassar.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor 295/IX/2024, yang mencatat kejadian pada 21 September 2024 di depan Kampus Unibos, Jalan Urip Sumoharjo.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta akibat aksi pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan sejak laporan masuk pada September lalu, tim berhasil mengamankan pelaku tadi malam di Jalan Pampang," ungkap Iptu Rizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, Rayhan Saputra mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Makassar, termasuk di wilayah hukum Polsek lain dan Polres setempat.
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura membantu korban yang bertanya arah jalan.
"Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menunjukkan arah tujuan. Setelah itu, ia meminta uang untuk membeli jajanan. Saat korban memberikan uang, pelaku yang beraksi bersama rekannya langsung membuka jok motor korban, mengambil dompet, dan melarikan diri. Jika korban melawan, mereka mengancam dengan senjata tajam berupa busur," bebernya.
Saat ini, Rayhan Saputra telah diamankan di Polsek Panakkukang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Barang bukti yang telah diamankan sementara ini adalah dompet milik korban.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain," tutup Iptu Muhammad Rizal.