Asisten Rumah Tangga di Lumajang Nekat Curi 10 Kg Emas Batangan Milik Sang Majikan

Asisten Rumah Tangga di Lumajang Nekat Curi 10 Kg Emas Batangan Milik Sang Majikan

Nasional | lumajang.inews.id | Senin, 24 Maret 2025 - 14:40
share

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Komplotan asisten rumah tangga di Lumajang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang setelah terbukti mencuri emas batangan milik majikan mereka.

Para pelaku yang bersekongkol dalam aksi pencurian ini berhasil menggasak 13 keping emas batangan dengan total berat mencapai 10 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Ketiga pelaku yang telah bekerja selama sembilan tahun di rumah korban ini adalah Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh; Khairul Anam (37), warga Kecamatan Tekung; serta Muchamad Sukarno (53), warga Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Korban yang merupakan pengusaha emas, Leo Tanoyo, baru menyadari kehilangan emasnya setelah jumlah yang tersimpan berkurang drastis.

“Modus tersangka Solikha bekerja sama dengan Khairul Anam ini mengambil emas batangan yang disimpan di lemari majikannya kurang lebih 3 kali selama 3 bulan, total ada 13 keping emas batangan, mereka kemudian menjualnya ke salah satu toko emas di Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar Kapolres Lumajang saat Pers rilis Senin (24/3/2025).

Ironisnya, hasil penjualan emas curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi online, membeli perhiasan, sebidang tanah, serta tujuh unit mobil mewah. Tidak berhenti di situ, mereka juga nekat menyewa jasa seorang dukun santet untuk menghabisi nyawa majikan mereka.

“Sebagian uang hasil menjual emas curian ini dipakai untuk investasi emas dan foya-foya diantaranya untuk judi online, beli sebidang tanah, hingga beli 7 unit mobil mewah, bahkan Solikha dan Khairul Anam sempat menyuruh tersangka Muchamad Sukarno mencari dukun santet untuk membunuh majikannya,” imbuhnya.

Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 miliar. Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan tersebut.

Topik Menarik