BNNP Sultra Amankan 3 Kg Ganja asal Sumut, Pelaku Terancam Hukuman Berat
KENDARI, iNewsKendari.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan 3 kilogram ganja asal Sumatera Utara (Sumut).
Ganja tersebut ditemukan pada seorang pria berinisial GA alias G (26), warga Kendari yang bekerja sebagai peternak.
Penangkapan dilakukan saat GA mengambil paket di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 11.30 WITA.
Menurut Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, Kabid Berantas BNNP Sultra, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumut.
"Dari informasi tersebut, BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujarnya pada Kamis (20/3/2025) siang.
Setelah tiga hari penyelidikan, BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari menangkap pelaku.
Ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan cara disembunyikan dalam pipa paralon, dibungkus kardus, dan dilakban dengan rapi. Saat ini, BNNP Sultra masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Sementara itu, pelaku GA telah diamankan di Lapas Kelas IIA Kendari.
GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.