Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis
LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah terancam dijerat pasal berlapis. Hal itu usai Kopda Basar ditetapkan sebagian tersangka penembakan tiga anggota Polisi.
Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengaku telah menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
"Di dalam LP (laporan polisi), pelaku penembakan adalah kopda B dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban," ujar Mayjend TNI Eka Wijaya saat konferensi pers ungkap kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Senin (25/3/2025).
Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu, kata Eka Wijaya, Kopda Basar juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata.
Eka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penanganan hukum dua anggota TNI dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
"Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik itu juga kan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," ungkapnya.
Sementara satu oknum anggota TNI Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
Sebelumnya, tiga Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).