Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Nasional | sindonews | Rabu, 19 Maret 2025 - 08:38
share

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, dan perilaku anggota TNI di ranah sipil.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap 3 martirnya bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan anak korban.

PBHI mencatat tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari kasus kejahatan sipil yang ringan hingga pelanggaran HAM berat.

“Selain perang, kejahatan umum yang dilakukan anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil dan tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 oknum TNI di Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.

“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umum yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” katanya.

Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.

Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas senpi TNI.

Namun, sampai saat ini belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan senpi anggota TNI. Perlu ditegaskan, jika anggota TNI sedang bebas tugas tidak menjalankan OMP atau OMSP, maka tidak difasilitasi senpi. Profesionalitas dalam penggunaan senpi artinya senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP.

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran PBHI, wilayah Register 44/45 Way Kanan merupakan wilayah PT Inhutani V yang sejatinya dimanfaatkan secara komersilsekaligus transparan demi pendapatan BUMN dan negara.

Namun, banyak praktik pemanfaatan lahan yang dilakukan secara tidak terbuka, bahkan ilegal karena tidak tercatat siapa penerima manfaatnya, berapa nilai yang dihasilkan, dan ke mana uang yang didapatkan.

Julius menuturkan Panglima TNI harus bertanggung jawab penuh, selain demi menjaga marwah akar kemiliteran, juga memastikan TNI tetap tegak lurus pada mandat konstitusi dan anggotanya tetap profesional. Khususnya dalam menjaga tugas dan komitmen terhadap sinergitas TNI-Polri saat ini serta masa depan.

Sebelumnya, Danrem 043 Garuda Hitam Lampung Brigjen TNI Rikas Hidayatullah mengatakan, setelah insiden berdarah tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi bersama kepolisian. Pihaknya berkomitmen terus berusaha membantu guna mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.

"Kami pastikan hasil investigasi bersama ini nanti akan sangat transparan, apabila nanti ditemukan indikasi dan terbukti pasti kami proses sesuai dengan apa yang telah dilakukan," tegas Rikas di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (18/3/2025).

Dia meminta waktu untuk dapat mengungkap perkara tersebut. Pasalnya, sampai sekarang pihaknya masih melanjutkan investigasi mendalam.

Topik Menarik