Puspom AD: 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung sejak 23 Maret

Puspom AD: 2 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung sejak 23 Maret

Nasional | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 05:03
share

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Tim joint investigation akhirnya menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Hal ini disampaikan Ws Danpuspom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," ujar Eka Wijaya, Selasa (25/3/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan. 

"Kami berkoordinasi dengan Polda Lampung karena memang memerlukan saksi polisi yang seperti disampaikan Bapak Kapolda Lampung. Selain itu kami di Denpom telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi juga untuk memenuhi proses hukum yang berjalan," katanya.

Sebelumnya, penggerebekan lapak judi sabung ayam yang berujung tewasnya 3 anggota Polri diduga ditembak oleh oknum TNI ternyata berawal dari video undangan di medsos. Dalam video itu, kegiatan sabung ayam itu disebut akan berlangsung dilakukan pada Senin (17/3/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Way Kanan akhirnya mendatangi lokasi hingga terjadi penembakan. Saat itulah, 3 polisi tewas diduga ditembak oleh oknum TNI.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan video undangan terkait kegiatan sabung ayam beredar luas di media sosial hingga pesan WhatsApp.

Dalam video tersebut, tampak pria yang diduga sebagai Kopka B yang saat ini diamankan di Denpom Lampung mengundang para penggemar sabung ayam.

Topik Menarik