Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang

Nasional | sindonews | Senin, 10 Maret 2025 - 05:29
share

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Dalam sidang, pengacara Hasto Kristiyanto menyebutkan KPK tak menghormati pengadilan hingga bertindak sewenang-wenang.

"Jadi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan yang kami melihat bahwa ini adalah kecurangan terhadap hukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Ronny membeberkan tudingannnya. Pada persidangan perdana, KPK tak hadir dan meminta sidang ditunda karena belum siap. Ia menduga hal itu hanyalah sikap untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya.

"Benar KPK dalam hal ini menghindari praperadilan karena kami melihat dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tidak kuat," tuturnya.

Sama halnya dengan bukti untuk menetapkan tersangka Hasto tak kuat, ujarnya, kasus dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto merupakan bentuk kesewenangan belaka. Sebabnya, Kusnadi telah menyampaikan bukan Hasto yang menyuruhnya menenggelamkan handphone miliknya itu.

"Terkait dengan Obstruction of Justice, saksi Hasan sudah diuji di persidangan dan saksi Kusnadi sudah menyampaikan bahwa handphone tidak ditenggelamkan. Jadi, kami melihat apa yang dilakukan KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, ini adalah kecurangan terhadap hukum," katanya.

Dia menambahkan, KPK dinilai tak menghormati lembaga pengadilan karena praperadilan Hasto saat ini tengah berjalan. Namun, KPK justru mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya itu ke pengadilan.

"Ternyata mereka mempercepat berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpah ke persidangan," katanya.

Adapun pernyataan itu disampaikan tim pengacara Hasto buntut tim hukum KPK yang menegaskan, perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.

KPK Bantah Hindari Praperadilan Hasto Kristiyanto

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membantah tuduhan kubu Hasto Kristiyanto yang menyebutkan KPK menghindari praperadilan Hasto hingga menghina pengadilan dengan mempercepat pelimpahan perkara pokoknya ke PN Tipikor.

"Jadi itu bukan dalam konteks menghindari panggilan atau apa pun yang disampaikan alasan Pemohon, tapi semata-mata demi hukum persiapkan materi praperadilan agar lebih siap," katanya di persidangan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, pada persidangan perdana atau Senin, 3 Maret 2025 lalu, KPK menyampaikan alasannya tak hadir. Mereka justru meminta sidang ditunda demi mempersiapkan materi praperadilan guna menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto.

"Berkenaan ketidakhadiran kami pada persidangan pertama yang disitu sudah disebutkan alasan-alasannya. Bahwa permintaan penundaan suatu hak bagi Termohon tuk menyikapi panggilan terebut karena masih membutuhkan waktu tuk mempersiapkan beberapa hal berkenaan materi praperadilan," katanya.

Dia enggan berbicara lebih jauh tentang tuduhan tim pengacara Hasto yang menyebutkan KPK telah menghina lembaga pengadilan dengan mempercepat proses pelimpahan berkas Hasto ke PN Tipikor sehingga Hasto tak bisa menggunakan haknya atas praperadilan. Sebabnya, proses pelimpahan berkas semata-mata berada dalam konteks penanganan perkara yang masih di lingkup hukum acara pidana.

"Kami tak akan menanggapi lebih jauh berkenaan penghinaan (pengadilan) atau tidak karena koridor kami masih dalam lingkup hukum acara pidana yang berlaku, sehingga tak ada maksud bagi kami tuk menghina pengadilan ini atau tidak, dalam konteks penanganan perkara," katanya.

Dalam persidangan, Iskandar menegaskan, berkas kasus Hasto sejatinya telah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor 14 Tanggal 7 Maret 2025 atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Bahkan, telah diinformasikan pula penetapan majelis hakimnya dan jadwal sidangnya.

"Atas pelimpahan tersebut kami informasikan bahwa di dalam SIPP PN Jakarta Pusat pada PN Tipikor telah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Kami telah menerima panggilan tuk memanggil terdakwa, tuk menghadapkannya pada persidangan tanggal 14 Maret 2025," katanya.

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady menegaskan, bakal mengambil sikap atas praperadilan Hasto tersebut berkaitan pelimpahan berkas perkara pokoknya itu ke PN Tipikor.

"Teryata pada Jumat kemarin benar ada pelimpahan perkara terkait permohonan a quo ke PN Tipikor Jakpus. Berdasarkan ketentuan berlaku terkait gugurnya perkara permohonan praperadilan ketika perkara permohonan dilimpahkan, maka kita akan mengambil sikap atas adanya pelimpahan tersebut, oleh karena ini sidang kita skors (hingga siang)," kata hakim.

Topik Menarik