Poin Penting TNI Wajib Tangani Kedaulatan dan Pertahanan Siber
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Yayang Ruzaldy membeberkan urgensi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani permasalahan kedaulatan dan pertahanan siber di Tanah Air. Menurutnya, TNI tidak bisa hanya ditempatkan sebagai pelengkap atau 'pembantu' dalam pertahanan siber.
Hal itu diungkapkan Yayang menanggapi Revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU TNI. Di mana, dalam UU yang baru, TNI hanya ditempatkan sebagai 'pembantu' dalam pertahanan siber. Ia berpendapat, semestinya TNI tidak lagi menjadi sekadar pelengkap dalam domain pertahanan siber.
Sebab, dibeberkan Yayang, hal itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Sementara rujukan lainnya, yakni UU Nomor 3 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 ditetapkan bahwa TNI sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer.
"Revisi UU TNI seharusnya menjawab bahwa ancaman siber dapat menjadi bagian dari ranah pertahanan nasional dan bahwa TNI adalah institusi yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah ini,” ungkap Yayang Ruzaldy kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Yayang melihat, ketidaksesuaian atau kontradiktif ketika TNI ditempatkan hanya sebagai pelengkap dalam pertahanan siber. Apalagi, saat ini kekuatan strategis Indonesia sangat dibutuhkan di tengah transformasi global dan ancaman perang siber.
Yayang juga menanggapi Perpres Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang tidak mengklasifikasi ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurutnya, hal tersebut perlu ditinjau ulang.
“Ancaman siber saat ini telah menyerupai karakteristik peperangan modern meliputi sabotase digital, pencurian intelijen dan konflik geopolitik. Ancaman seperti ini tidak lagi cukup ditangani oleh lembaga sipil semata,” jelasnya.
Yayang menyebut BSSN misalnya Perpres Nomor 28 Tahun 2021, berperan dalam kebijakan teknis dan pemulihan insiden siber, sementara Kemenkomdigi, sesuai Perpres Nomor 174 Tahun 2024, mengatur ruang digital dan perlindungan data pribadi. Keduanya, tidak memiliki otoritas atau struktur komando yang dapat merespons serangan siber strategis secara militer.
Merujuk kepada US Cyber Commandnya Amerika Serikat, kata dia, Israel melalui Unit 8200 serta NATO melalui doktrin cyber defense yang sudah menempatkan militer sebagai pusat kendali atas insiden siber berskala strategis.
"Mereka tidak menugaskan kementerian komunikasi untuk menanggulangi serangan siber terhadap instalasi militer atau sistem kendali nuklir karena ruang siber telah diakui sebagai fifth domain of warfare—setara dengan darat, laut, udara, dan luar angkasa” jelas Yayang.
IDCI menilai jika revisi UU TNI secara eksplisit tidak menjadikan TNI sebagai komponen utama untuk melindungi ruang siber nasional maka akan melemahkan posisi TNI dalam menghadapi era peperangan digital, 5 GW Fifth Generation Warfare.
Dalam banyak kasus seperti sabotase sistem komunikasi militer atau gangguan eterhadap satelit navigasi, diterangkan Yayang, hanya militer yang memiliki otoritas dan kesiapan untuk merespon secara real time.
"Indonesia tidak bisa terus berada dalam kerangka pengelolaan ancaman siber yang ambigu. Serangan terhadap pusat data nasional dan bank hanya ditanggapi melalui koordinasi sektoral lembaga sipil. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian komando dalam respons terhadap ancaman siber," beber Yayang.
"Ruang siber akan terus menjadi arena rentan yang dimasuki aktor asing tanpa batas, sementara TNI hanya berdiri di pinggir, menunggu diminta membantu,” sambungnya.