Sidang Gugatan Kepengurusan Bahlil di Golkar Digelar Besok

Sidang Gugatan Kepengurusan Bahlil di Golkar Digelar Besok

Nasional | okezone | Selasa, 19 November 2024 - 23:37
share

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar , Adies Kadir menyatakan, pihaknya siap mengikuti sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 20 November 2024 esok.

Adies percaya diri, pihaknya tak melanggar aturan, terkhusus AD/ART Partai Golkar. Ia berkata, penyelenggaraan Munas Golkar yang menghasilkan Bahlil sebagai Ketua Umum telah sesuai aturan internal.

"Partai Golkar setiap melakukan Munas itu semua dilakukan sesuai dengan AD/ART. Dan peserta yang hadir itu juga sudah diplenokan, di rapat plenokan di setiap tingkatan. Misalnya, yang mewakili kabupaten/kota itu sudah melalui rapat, diperluas dengan pimpinan kecamatan dan pimpinan kelurahan, siapa yang diutus," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa seluruh peserta Munas Golkar telah mendapat mandat dari tingkat wilayah. "Jadi, peserta-peserta itu semua sudah mendapat surat mandat. Kemudian, prosesnya juga sudah dilalui semua melalui AD/ART," katanya.

Ia juga menerangkan bahwa penyelenggaraan Munas Golkar yang dimajukan telah sesuai dalam AD/ART. Untuk itu, ia menilai, pelaksanaan Munas yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai pimpinan Golkar tak ada celah melanggar aturan.

"Jadi tidak ada lagi celah gitu loh. Semua sudah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan Mahkamah Partai Golkar saat Munas sudah menyatakan tidak ada sengketa," katanya.

"Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin mengugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham meluruskan informasi sesat bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait kepengurusan Bahlil. Ia berkata, informasi perihak PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan itu sebagai bentuk penggiringan opini.

"Karena perkembangan terakhir ini banyak pengiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum," ujar Idrus.

Topik Menarik