Kalah di Praperadilan, KPK Bakal Kembali Usut Paman Birin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memproses eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin meski kalah dalam praperadilan. KPK meyakini saat menetapkan Paman Birin tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan kita sah, maka kemudian kalau disalahkan kita akan memproses kembali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, putusan praperadilan itu sudah dibahas di level pimpinan. Nantinya, KPK akan memperbaiki proses penanganan tersebut. Paman Birin sendiri sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Provinsi Kalsel.
"Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki (sesuai) amar (putusan), artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan," ujarnya.
Diketahui, Lembaga Antirasuah sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa 12 November 2024.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.
"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.
Usai menang dalam praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Mendagri Tito Karnavian.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu 13 November 2024.