Laporan Karyawati Dianiaya Anak Bos Roti Pernah Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Ungkap 3 Faktor
JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menilai bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penanganan laporan masyarakat di kepolisian. Termasuk yang terjadi pada laporan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti.
“Biasanya dalam pengalaman yang saya lihat itu, keterlambatan penanganan itu paling tidak ada 3 faktor,” kata Aryanto di acara Interupsi iNews TV, Kamis (19/12/024).
Pertama, kata Aryanto, keterlambatan penanganan laporan bisa saja diakibatkan oleh jenis kasus yang dilaporkan oleh korban. Kemudian, siapa pelakunya, lalu sistem pengawasan dalam kesatuan.
"(Faktor keterlambatan penanganan) jenis kasusnya, kemudian pelaku, aspek pelaku atau petugas yang menerima, yang ketiga sistem pengawasan yang terjadi di kesatuan itu,” katanya.
Padahal, kata Aryanto, polisi sudah seharusnya menerima semua jenis laporan yang dilakukan oleh masyarakat, meskipun tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan tempat mereka melapor.
“Padahal, 2009 saya masih Kadiv Binkum, saya sudah menyusun SOP bagaimana cara menangani pelayanan yang baik di bidang hukum,” katanya.
“Yaitu yang saya ingat nomor satu, polisi dilarang menolak laporan, polisi dilarang menolak laporan, meskipun locus delictinya tidak di situ, tapi harusnya saya ingat, terima dulu,” sambungnya.
Dengan begitu, kata Aryanto, polisi dapat meminimalisir keterlambatan penanganan hingga penolakan laporan masyarakat, seperti yang dialami korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui, korban bernama Dwi sudah melakukan laporan hingga dua kali ke dua polsek di Jakarta Timur setelah kejadian penganiayaan pada 17 Oktober 2024. Namun, kedua laporan yang dilayangkan itu ditolak.
“Itu salahnya polisi, tidak segera melayani laporan yang disampaikan oleh rakyat, kenapa begitu? Polisi itu adalah penegak hukum, dia sebagai gerbang pertama untuk menangani setiap pelanggaran hukum,” katanya.