Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pornografi Anak di Pangandaran, Pelaku Raup Ratusan Juta

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pornografi Anak di Pangandaran, Pelaku Raup Ratusan Juta

Nasional | pangandaran.inews.id | Rabu, 13 November 2024 - 19:20
share

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di Pangandaran, Jawa Barat. Seorang pelaku berinisial OS telah ditangkap dan diduga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari aktivitas ilegal ini.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti di laptop OS yang mencatat pengelolaan sekitar 585 situs web pornografi, termasuk kategori anak-anak.

Kombes Dani Kustoni wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini. Pelaku mencari konten video pornografi di internet, kemudian membuat, mengunggah, dan mengelola situs web secara mandiri untuk menyebarkan konten tersebut.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pelaku berperan aktif dalam produksi dan distribusi materi pornografi melalui platform yang mereka kontrol sendiri.

 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," ujat Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Tersangka OS ditangkap di rumahnya di Desa Mekarsari Pangandaran, dan polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, dan tiga akun email.

Hasil pemeriksaan forensik digital menunjukkan bahwa OS menyimpan total 1.058 file video pornografi, tersebar di ponsel dan laptopnya.

Atas tindakannya ini, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Topik Menarik