Ini Hasil Lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Indonesia Diminta Prakarsai Bantuan Militer ke Palestina

Ini Hasil Lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa, Indonesia Diminta Prakarsai Bantuan Militer ke Palestina

Nasional | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 20:41
share

BANGKA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Ke-VIII Se-Indonesia yang berlangsung sejak 28 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Centre, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, resmi ditutup, pada Kamis (30/5/2024

Salah satu bahasannya adalah kajian dan panduan dalam hubungan antarbangsa, terutama terkait dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam forum PBB sebagai wadah membahas relasi antarbangsa.

Di samping itu juga bagaimana tanggung jawab ulama dalam menyikapi fenomena pengungsi serta masyarakat yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.

Tema lainnya adalah soal komitmen dukungan terhadap kemerdekaan setiap bangsa dari penjajahan, seperti yang terjadi di Palestina.

Dikutip dari keterangan tertulis dari MUI, berikut hasil lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Se-Indonesia yang berlangsung di Bangka Belitung :

PRINSIP HUBUNGAN ANTARBANGSA

A. Hubungan Internasional dalam Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Pada dasarnya, sejak masa-masa awal Islam, konsep negara-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan melalui Piagam Madinah yang disepakati oleh seluruh komponen bangsa di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Namun demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Oleh karenanya, para ulama salaf tidak membahas konsep negara-bangsa. Konsep negara-bangsa (syub) telah diperkenalkan oleh al-Qur`an dalam surat al-Hujurat [49]: 13.

2. Konsep negara-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan pada wilayah teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap negara untuk membuat perangkat aturan hukum yang sesuai dengan tujuan negara tersebut. Dalam hal terjadi permasalahan lintas negara, dibutuhkan perangkat hukum internasional yang disepakati oleh semua negara untuk dipedomani bersama.

3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar negara (al-mtsq al-lam) sebagaimana yang disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto kepada beberapa negara tertentu di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.

5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif dalam perumusan berbagai kebijakan global.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia

1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (taaruf), bekerja sama, tolong-menolong (taawun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.

2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.

3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.

4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.

5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya berdosa.

C. Prinsip Membela Kemerdekaan Bangsa dan Menentang Segala Bentuk Penjajahan

1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

2. Setiap umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah (li ilaai kalimatillah). Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.

3. Setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.

Topik Menarik