Ungkap Kasus Sabu, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Tangkap Tiga Orang Pria di Gubug

Ungkap Kasus Sabu, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Tangkap Tiga Orang Pria di Gubug

Terkini | muria.inews.id | Jum'at, 6 September 2024 - 16:50
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Resnarkoba Polres Grobogan menangkap tiga orang pria dalam pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah di area Wisata Tengah Sawah, Jalan Raya Purwodadi-Semarang Gubug, Grobogan.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0.66 gram," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, Jumat (6/9/2024)

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu, Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang, Tanggungharjo, Grobogan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah, Gubug.

Menindaklanjuti informasi mengenai adanya peredaran narkoba dari masyarakat tersebut, lanjut AKP Eko Bambang, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Kemudian lanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram dan dua buah alat hisap.

Ketika dilakukan penangkapan menurut AKP Eko Bambang, ketiga pelaku tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkapkan bahwa para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan. (*)

Topik Menarik