Ahli Waris Kecam Pemko Medan Resmikan Gedung Warenhuis: Sengketa Hukum Belum Selesai

Ahli Waris Kecam Pemko Medan Resmikan Gedung Warenhuis: Sengketa Hukum Belum Selesai

Terkini | medan.inews.id | Senin, 30 Desember 2024 - 20:10
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Rencana Warenhuis diresmikan Pemko Medan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di Kota Medan batal dilaksanakan pada Sabtu (28/12/2024) kemarin. Acara peresmian dijadwalkan pada Senin (30/12/2024).

Rencana tersebut dinilai menyakiti perasaan seluruh ahli waris Daliph Singh Bath baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang ahli waris Warenhuis, Ismail Philip N Pulungan, yang kini menetap di Kopenhagen, Denmark.

"Kami turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung peninggalan leluhur kami Warenhuis Medan, sekaligus kami ingin berpesan marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan, di mata hukum semuanya adalah equal sama tinggi sama rendah dan sama adanya," ujar Ismail.

Menurut Ismail, para ahli waris sejak awal tidak pernah mempersoalkan Warenhuis akan dijadikan Cagar Budaya baru di Kota Medan.

"Namun, mohon perhatikan hak kami ahli waris. Kami memiliki hubungan hukum yang sangat erat dan terikat dengan objek Warenhuis, dan tidak akan pernah berhenti menyuarakan sebuah kebenaran, kebebasan berpendapat dan mencari hak, ini adalah bahagian penting sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Kita semua sangat faham akan hal ini," ujar Ismail.

Ismail menambahkan bahwa ahli waris selalu taat hukum sejak sengketa ini dimulai. Mereka mengikuti semua proses peradilan yang ada, termasuk memberikan ruang seluas-luasnya untuk dilakukan investigasi terkait pemberkasan lengkap yang dimiliki oleh ahli waris.

"Kepemilikan kami terkait objek Warenhuis adalah mutlak, dan dengan kondisi yang kami hadapi saat ini termasuk penguasaan dan peresmian apapun yang dilakukan oleh Pemko Medan, kami nyatakan ilegal, dan kami telah mempersiapkan langkah hukum terbaru untuk mencari keadilan," tegas Ismail.

 

Selama sekian tahun berjalannya sengketa ini, lanjut Ismail, ahli waris sangat berterima kasih atas kerja keras tim kuasa hukum dan APINDOSU.

"Selama ini dilakukan, seolah segala sesatu yang terjadi saat ini tidak ada rumusan dan ramuan hukumnya, terkecuali berserah diri yakin dan percaya kepada Tuhan, tetap akan memberikan perlindungan kepada umatnya yang terdzholimi," ucap Ismail.

“Kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan bertindak. Lahan Warenhuis belum pernah kami berikan, ataupun diperjualbelikan atau dihibahkan kepada siapapun apalagi kepada Pemko Medan. Sejak kapan Pemko Medan memilki aset berasal dari perusahaan swasta yang pailit, atau sejak kapan sebuah aset Pemko Medan bisa diagunkan? Apakah negara ini masih negara hukum atau negara kekuasaan yang sewenang-wenang merampas hak rakyatnya? Silahkan publik menilainya,” tambah Ismail.

Kendati begitu, Ismail tetap berusaha membuka cara berpikir masyarakat Kota Medan atas yang dialami oleh ahli waris Daliph Singh Bath.

"Jika proyek Warenhuis ini secara resmi dibuka oleh Pemerintah Kota Medan, kami mengajak masyarakat Kota Medan agar bisa menikmatinya. Baik itu akan digunakan sebagai lokasi pendukung peningkatan ekonomi Kota Medan, para pedagang, UMKM, atau apapun itu yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang jelas proses hukum kami tidak akan pernah berhenti dan terus akan bergulir hingga masalah ini dapat terselesaikan bersama ahli waris," jelas Ismail.

Ismail menegaskan bahwa permasalahan Warenhuis belum selesai. Mengingat, banyak kejanggalan dalam poses hukum dalam sengketa tersebut.

"Masih banyak kegiatan yang dinilai ahli waris ilegal, janggal, termasuk tidak menempatkan supremasi hukum yang sebagaimana mestinya dan berlaku di negara ini yang berdaulat dan adil bagi seluruh rakyatnya," terang Ismail.

Ahli waris lainnya, Caesar Bath Pulungan, merasa keberatan apabila Pemko Medan meresmikan Warenhuis menjadi Gedung Pojok Kreatif Anak Muda dan Pusat Expo UMKM di Kota Medan.

 

"Namun jika Gedung tersebut direvitalisasi jadi Gedung cagar Budaya silahkan saja, tinggal lagi Pemko Medan harus duduklah dengan pihak ahli waris," ujar pria yang akrab disapa Boy ini.

Boy juga menegaskan bahwa ahli waris masih mengupayakan secara hukum tentang status gedung yang merupakan milik kakeknya tersebut.

"Apa yang dilakukan Pemko Medan dinilai kurang bijaksana karena gedung tersebut masih berproses secara hukum, keluarga besar Dalipsingh Bath akan terus berjuang sampai kapanpun hingga ada kejelasan dari status hukum bangunan tersebut,” ujar Caesar.

Sementara Itu, Kuasa Hukum Keluarga Dalipsingh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihak ahli waris akan melakukan Kembali upaya hukum terkait kepemilikan bangunan dan lahan Warenhuis.

Selain itu, selama berproses hukum meminta kepada DPRD Kota Medan untuk tidak menyetujui anggaran tambahan untuk revitalisasi gedung. Mengingat, Gedung Warenhuis masih dalam sengketa hukum.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan kejutan upaya hukum untuk terus memperjuangkan Gedung Warenhuis yang merupakan bangunan bersejarah ini, bahkan gedung ini sudah ada sebelum Indonesia Merdeka, jadi sejak kapan pula Pemko Medan mempunyai aset tersebut dengan memiliki sertifikat hak pakai," pungkas Bambang.

Topik Menarik