Zahir Ditahan Polisi Usai Daftar Pilkada Batubara, PDIP: Polda Sumut Harus Patuhi Perkap Kapolri

Zahir Ditahan Polisi Usai Daftar Pilkada Batubara, PDIP: Polda Sumut Harus Patuhi Perkap Kapolri

Terkini | medan.inews.id | Selasa, 3 September 2024 - 15:00
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Penangkapan dan penahanan terhadap Zahir, mantan Bupati Batubara yang menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Batubara, telah menuai kontroversi di masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebelum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Menyikapi peristiwa ini, Sarma Hutajulu, seorang praktisi hukum dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut, memberikan tanggapannya. Ia menyerukan agar Polda Sumut mematuhi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkab Kapolri) yang mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.

Sarma mengingatkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024, termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Telegram tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.

"Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai," kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut, Sarma menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang dihadapi Zahir tidak boleh dijadikan bahan politik, terlebih karena Zahir merupakan petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan dan dianggap sebagai calon paling kuat. Hal ini dapat memicu asumsi adanya keterkaitan dengan Pilgubsu, di mana Zahir akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Sarma mengajak semua pihak untuk tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, namun ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap Zahir dapat dilanjutkan setelah selesainya pilkada pada 27 November 2024, sesuai dengan surat telegram Kapolri.

"Polda Sumut sebaiknya fokus menangani kasus-kasus hukum lain yang tidak terkait dengan pilkada. Mari patuhi surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri demi kelancaran pilkada di Sumatera Utara," pungkas Sarma.

Topik Menarik