Modus Bawa Kabur Motor saat COD, Seorang Warga Babak Belur Dihajar Warga di JLS Bades
LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor dihajar warga di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (17/3/2025). Video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan grup WhatsApp.
Kapolsek Pasirian, Iptu Loni Roi Madhona, membenarkan insiden tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Menurutnya, kejadian bermula ketika seorang pria asal Kabupaten Jember menawarkan sepeda motornya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Terduga pelaku menunjukkan minat dengan mengomentari unggahan tersebut dan berjanji untuk bertemu guna melakukan transaksi.
Keduanya sepakat bertemu di Jalan Lintas Selatan (JLS) Lumajang. Saat pertemuan berlangsung, terduga pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Namun, setelah motor dibawa pergi, ia tidak kunjung kembali, sehingga korban mulai curiga dan melakukan pengejaran.
Korban akhirnya menemukan pelaku di JLS Desa Bades dan langsung menabraknya dari belakang. Cekcok pun terjadi, menarik perhatian warga sekitar yang kemudian menghajar terduga pelaku hingga babak belur.
"Korban yang berasal dari Jember memposting motornya untuk dijual, lalu pelaku mengomentari unggahan tersebut dan berjanji akan membeli sekaligus memberi uang bensin. Setelah bertemu, pelaku mencoba motor lalu membawanya kabur hingga akhirnya tertangkap warga," jelas Iptu Loni melalui sambungan telepon, Senin (17/3/2025).
Hingga saat ini, identitas pelaku maupun korban belum diketahui. Menurut Loni, korban sempat mendatangi Mapolsek Pasirian, namun buru-buru pergi dan batal melaporkan kejadian tersebut dengan alasan ingin segera menjual motornya karena membutuhkan uang.
"Pelaku tadi rencananya akan dibawa warga ke kantor polisi, tetapi sampai sekarang belum datang. Sementara itu, korban sempat ke Polsek, namun tidak sempat memberikan identitasnya karena terburu-buru ingin menjual motornya," ujar Loni.
Terkait kelanjutan kasus ini, pihak kepolisian menyatakan tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut karena tidak ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
"Kami bertindak berdasarkan laporan. Karena tidak ada laporan, maka kami tidak bisa memproses kasus ini," pungkasnya.