Headline iNEWS.ID: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Headline iNEWS.ID: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Terkini | inews | Kamis, 20 Maret 2025 - 11:00
share

JAKARTA, iNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar penipuan jaringan internasional dengan modus trading saham, dan investasi mata uang kripto. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu kemarin mengatakan, sebanyak 90 orang menjadi korban, yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar. Adapun kerugian yang dialami para korban mencapai hingga Rp105 miliar. 

Himawan mengatakan, kejahatan online scam ini berawal pada September 2024. Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan dan diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS. 

Para korban lalu diajari cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto. Selanjutnya, mereka diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang di dalamnya ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham, dan mata uang kripto. Nama platformnya JYPRX, SYIPC dan LEEDXS.

Para korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap malam. Mereka dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200 persen. Para korban juga diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank, atas nama perusahaan yang tertera pada platform tersebut. Penyidik mengidentifikasi ada 67 rekening yang digunakan pelaku. 

Pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar, di wilayah Indonesia. Mereka juga diminta memverifikasi akun kriptonya. 

Para korban diwajibkan untuk mentransfer pajak dan fee kepada platform tersebut jika ingin menarik uangnya. Mereka kemudian menarik dana dari akun kriptonya, namun gagal. Para korban pun menyadari telah ditipu hingga melapor ke polisi.

Topik Menarik