Anggota DPRD Banten Asep AW Kutuk Keras Kasus Sodomi di Wanasalam, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPRD Banten Asep AW Kutuk Keras Kasus Sodomi di Wanasalam, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Terkini | lebak.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 08:00
share

LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten Asep Awaludin mengutuk keras kekerasan seksual berupa sodomi yang menimpa seorang balita perempuan di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten.

Dalam keteranganya kepada wartawan, putra daerah asli Wansalam ini mendesak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku. Selain merusak citra Wanasalam juga berbahaya jika dibiarkan bebas berkeliaran.

"Preseden buruk di wilayah Wanasalam, ada yang tega merusak masa depan anak dengan tindakan biadab seperti itu. Harus segera ditangkap karena perbuatan ini adalah perilaku predator anak yang membahayakan," kata Asep AW, Senin (23/9/2024).

Sebagai wakil rakyat dapil Kabupaten Lebak, Ia juga mendorong dinas terkait untuk lebih menggencarkan lagi sosialisasi kepada masyarakat agar tahu betul pada saat menjadi korban kekerasan seksual. 

"Saya dengar kasus ini korban tidak langsung diarahkan ke Unit PPA Polres Lebak. Masyarakat harus diedukasi tahapan yang benar jika terjadi kekerasan seksual. Dan yang penting pendidikan seks usia dini juga perlu dilakukan," ucapnya. 

 

Politisi NasDem ini pun berencana mendirikan Rumah Aspirasi di wilayah Lebak Selatan yang fungsinya untuk menampung keluhan dan persoalan masyarakat, agar mereka tak lagi bingung harus kemana jika mendapat perlakukan yang semena-mena.

"Komitmen saya jelas bagaimana masyarakat bisa difasilitasi keluhannnya, permasalahan yang dihadapi. Terutama kaitannya dengan ketidakadilan ataupun perilaku yang semena-mena. Kita akan advokasi dan berikan pendampingan," lanjut Asep AW.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan berusia 3 tahun mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang terdekat. Bunga (nama samaran) diduga disodomi pada usia 2 tahun hingga anus robek 6 sentimeter. 

Kepolisian Resor Lebak telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini, namun lebih dari 10 bulan peristiwa kekerasan yang menimpa Bunga terjadi, belum juga ada penetapan tersangka oleh penyidik dari PPA Polres Lebak.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polres Lebak IPDA Sutrisno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini polisi harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai KUHAP.

 

"Kami perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan data dan bukti yang scientific. Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka, rencananya akan kami panggil lagi saksi dan melakukan konfrontir antara nenek korban dan ayah korban," tegas Sutrisno, Minggu (22/9/2024).

Topik Menarik