Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur

Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur

Infografis | sindonews | Rabu, 3 Juli 2024 - 12:00
share

Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar bisa digugurkan.

Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN BandungAwalnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar lantaran berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," ucap Tim Kuasa Hukum.

"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?" tambahnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya Hakim kepada Suhandi Cahaya.

Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi Cahaya.

Tim Kuasa Hukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebar luaskan Polda Jabar ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.

"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebar luaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?" tanya Tim Kuasa Hukum.

"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," jawab Suhandi Cahaya.

Tim Kuasa Hukum Pegi pun kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?" tanya Tim Kuasa Hukum.

Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," tandasnya.

Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.

"Nggak usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.

Topik Menarik