Produksi dan Jual Oli Palsu, Pria Asal Tangerang Diringkus Polda Lampung

Produksi dan Jual Oli Palsu, Pria Asal Tangerang Diringkus Polda Lampung

Infografis | sindonews | Jum'at, 5 Juli 2024 - 20:32
share

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampungmengungkap peredaran oli palsu bermerek AHM MPX di wilayah Bandar Lampung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial H.

“Pengungkapan ini bermula adanya informasi yang diterima, terkait adanya peredaran oli palsuasal luar Lampung, namun didagangkan di Lampung,” ujar Donny Arief Pratomo di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).

Baca juga; Waspada Oli Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah

Donny melanjutkan, pada Rabu (26/6/2024) pihaknya menemukan kendaraan truk Colt Diesel Z 9645 DA mencurigakan yang parkir di tepi jalan di seputaran Way Halim, Bandar Lampung.

Lalu tim memeriksa isi truk tersebut yang ternyata sedang mengangkut beberapa dus oli diduga palsu. Kemudian saat diinterogasi, sopir dan kernet truk mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang, Banten.

“Jadi sopir dan kernet ini diorder untuk mengangkut dari Tangerang ke wilayah Lampung, nanti mereka akan dihubungi lagi untuk mengarahkan ke mana barang tersebut dibawa," ungkap Donny.

Sementara sambil menunggu informasi barang tersebut dibawa ke mana, Polda Lampung mendapati truk terparkir di jalan. Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang, ternyata di Tangerang ditemukan lokasi oli diproduksi dan dimuat.

Baca juga; Kemendag Bongkar Jaringan Oli Palsu dengan Kemasan Sempurna

“Saat di Tangerang, kami tangkap tersangka H ditemukan barang bukti dus, oli kemasan, botol oli, peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan beberapa drum,” jelas Donny.

Donny mengungkapkan, tersangka H merupakan pemilik dan juga orang yang memproduksi oli palsu tersebut. Dikatakannya, dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 10 orang sebagai saksi baik yang di lokasi pembuatan maupun sopir dan kernet yang mengantar barang ke Lampung.

Donny menyebut, tersangka H melakukan produksi oli palsu dengan meracik sendiri, dan mengemasnya sampai melakukan penjualan. “Tersangka H ini mendapatkan bahan baku dari beberapa tempat, jadi ini oli bekas yang dicampur bahan lainnya, untuk diracik kembali menjadi oli yang seolah-olah asli,” bebernya.

Donny menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku melakukan praktik baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak. Sejak awal beroperasi, lanjut Donny, pelaku mengaku hanya memproduksi ketika ada permintaan. Menurut pelaku, dalam satu minggu dia memproduksi 60 sampai 70 botol oli palsu.

"Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu. Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri," pungkas Donny.

Topik Menarik