Rumah Produksi Narkoba Sintetis di Palembang Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id – Polisi menggerebek dua rumah di kawasan Kelapa Gading dan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek. Kedua rumah itu diduga dijadikan tempat produksi narkoba sintetis. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pelaku.
Wakil Dirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, kedua pelaku yakni, Aji Hamzah (22) dan Febru Akbar ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka menyewa dua rumah sebagai tempat menjalankan bisnis narkoba sintetis. Ini untuk menyamarkan aksi mereka,” katanya, Sabtu (22/3/2025).
Dia menjelaskan, rumah pertama di perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru disewa sebagai tempat pemasaran maupun menerima bahan baku pembuatan dikirim via online.
Sedangkan rumah kedua di Jalan HBR Motik Alang Alang Lebar dijadikan tempat peracikan atau pembuatan narkoba sintetis.
Harissandi mengungkapkan, narkoba sintetis ini baru pertama kali di Sumsel yang biasa disebut narkoba sinte. “Ini merupakan home industri narkoba sintetis digunakan pada rokok dan liquid,” ucapnya.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni, memesan bahan khusus racikan dari seseorang di Pulau Jawa via online. Orang tersebut juga sekaligus yang mengajari kedua tersangka cara meracik melalui dm Instagram.
“Bahan khusus yang dipesan tersebut dilarutkan, dimasak dengan alkohol dan etanol. Setelah jadi, cairan dimasukkan kedalam botol spray dengan berbagai ukuran,” katanya.
Cara penggunaan, kata dia, narkoba sintetis disemprotkan ke tembakau untuk dijadikan rokok, bisa juga cairan tersebut dijadikan untuk cairan liquid vape.
Seorang tersangka, AH mengaku, bahan baku 50 gram yang dibeli seharga Rp80 juta bisa mendapat keuntungan Rp20 juta. Jika bahan baku bisa menghasilkan satu liter, bisa mendapatkan keuntungan Rp100 juta.
Botol spray kecil ukuran 10 mililiter dijual seharga Rp1 juta. Sedangkan ukuran 50 mili dijual Rp5 juta. “Narkoba sintetis yang dibuat banyak dipesan atau dibeli dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.