KPK Sita Aset dalam Kasus BPR Jepara Artha: Uang Tunai, Kendaraan, dan 130 Tanah Bangunan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Awalnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai senilai belasan miliar dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11.7 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).
Tessa menjelaskan, upaya paksa berupa penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara. Menurutnya, dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp250 miliar.
Kemudian, Tessa menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus ini. Adapun, aset yang disita mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, serta uang tunai. Untuk kendaraan, terdapat lima mobil yang terdiri dari dua Fortuner, dua CRV, dan HRV.
"Sejak perkara ini bergulir sampai saat ini penyidk telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," ujarnya.
KPK menurut Tessa, menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.
Menurutnya, penyidik akan terus mengejar aset milik para tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain.
"Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengusut kasus baru terkait dengan dugaan korupsi pencairan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Tessa enggan menyebutkan secara detail dari individu-individu yang ditetapkan tersangka itu. Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah bepergian terhadap lima orang terkait kasus tersebut.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Tessa.