Kopda Basarsyah Tembak Mati 3 Polisi Pakai Senpi Laras Panjang
BANDARLAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm. Penembakan dilakukan saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025.
"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," ujar Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Sehingga untuk memastikan hal tersebut, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga anggota polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).