Bahlil Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Bahlil Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Terkini | inews | Senin, 30 Desember 2024 - 14:19
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bahlil menyebut, pemerintahan Prabowo Subianto hanya melaksanakan undang-undang terkait PPN 12 persen tersebut.

Bahlil juga menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

"Presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," ucap Bahlil.

Bahlil menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sangat menyadari bahwa kenaikan PPN 12 persen harus mempertimbangkan kebutuhan rakyat. Karena itu, dicari jalan tengah maka yang terkena PPN 12 prsen adalah barang-barang mewah saja.

"Tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya itu produk lokal itu tidak dikenakan PPN 12 persen. Artinya, PPN-nya tetap 11 persen. tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu dikenakan PPN 12 persen," ucap Bahlil.

Topik Menarik