7 Fakta Hasto Tersangka KPK, Nomor 2 Ungkap Perbuatannya bersama Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga menyuap Wahyu Setiawan.
Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
1. Pengembangan Perkara Suap kepada Wahyu Setiawan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
"Pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Saudara Harun Masiku dan Saudara Saeful Bahri selaku pemberi suap serta Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustiani Tio F selaku penerima suap," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
2. Hasto bersama Harun Masiku Diduga Suap Komisioner KPU
Setyo mengungkapkan Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Setyo.
Setyo mengatakan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasa dari Hasto.
"Kemudian dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," ungkapnya.
3. Diduga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Kabur
Selain suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan. Dia diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Setyo menuturkan, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya ke air. Hal itu terjadi ketika KPK hendak menangkap Harun pada 8 Januari 2020.
"Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum pemeriksaan, Hasto juga memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP ke air.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujarnya.
Bukan hanya itu, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi sebelum diperiksa KPK. Tujuannya agar mereka memberikan keterangan palsu dan tidak menyebut-nyebut nama Hasto.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," kata Setyo.
4. Alasan KPK Tetapkan Hasto Tersangka Baru-baru Ini
Setyo mengungkapkan alasan penyidik baru menetapkan Hasto usai kasus Harun Masiku bergulir selama hampir lima tahun. Menurut dia, penetapan tersangka di lembaga antirasuah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Ini karena kecukupan alat buktinya tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," kata Setyo.
Setyo mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang selama ini dilakukan serta pencarian buronan Harun Masiku. Dia menyebutkan penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan saksi hingga menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan, sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," ujar Setyo.
5. KPK Bicara Penahanan Hasto
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berbicara soal kapan penahanan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan, sprindik yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Selasa (24/12/2024).
Asep mengatakan pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk sprindik baru yang menjerat Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana juga yang barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM (Harun Masiku)," jelasnya.
6. Reaksi PDIP
PDIP merespons penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Mereka menyebut, perakara ini kental dengan politisasi hukum dan kriminalisasi.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Dia mengungkapkan beberapa indikasi yang memperkuat adanya politisasi hukum di balik penetapan tersangka ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.
Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik, semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.
7. PDIP Nilai Penetapan Tersangka Hasto Kriminalisasi
Ronny menilai penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan kriminalisasi. Sebab, kata dia, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.
Ronny mengingatkan, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya.
"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujarnya.