Uskup Agung Jakarta soal PPN 12 Persen: Ikuti Kebijakan Pemerintah, tapi Kritis

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12 Persen: Ikuti Kebijakan Pemerintah, tapi Kritis

Terkini | inews | Rabu, 25 Desember 2024 - 17:15
share

JAKARTA, iNews.id - Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menanggapi rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dia mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan, sehingga masyarakat hanya bisa mematuhi.

"Mengenai PPN pasti nanti yang mempunyai keahlian di bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo di Gereja Katedral Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Kendati begitu, dia meminta masyarakat tetap bersikap kritis menyikapi berbagai kebijakan pemerintah. Menurutnya, setiap kebijakan harus dikritik terkait dampak dan masalah yang akan ditimbulkan.

“Artinya sudahlah ikut pemerintah, tidak, artinya kritis terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul terhadap keputusan dan kita tidak tahu apa yang akan timbul dari masalahnya,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan kebijakan PPN 12 persen. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Dia berharap paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.

Sementara, tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Topik Menarik