Kerugian Kasus SPPD Fiktif d Setwan DPRD Riau Capai Rp130 M
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021 terus diusut. Berdasarkan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari audit BPKP, menemukan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini sangat besar.
"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Riau diperkirakan mencapai Rp 130 miliar, dan angka ini kemungkinan akan terus bertambah karena kasusnya masih dalam terus berjalan" ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, d di Mapolda Riau pada Selasa (24/12/2024).
Nasriadi menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau untuk menghitung secara lebih rinci kerugian negara yang ditimbulkan.
Pada tahun 2020 dan 2021, Setwan DPRD Riau mengelola anggaran sebesar Rp 206 miliar yang dicairkan, dengan rincian Rp 92 miliar pada 2020 dan Rp 114 miliar pada 2021.
"Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan di Setwan DPRD Riau," kata Nasriadi.
Penyidik juga telah memeriksa 401 orang untuk menggali keterangan terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, 319 orang telah selesai diperiksa, sementara 13 orang saksi sudah meninggal dunia. Ada pula 5 orang saksi yang belum memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar kota.
Nasriadi juga menambahkan bahwa pihaknya bersama BPKP telah memverifikasi sejumlah hotel tempat para pelaku diduga menginap. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan penginapan fiktif di 66 hotel, dengan total 4.744 transaksi penginapan, namun hanya 33 yang sebenarnya dilakukan, sedangkan sisanya 4.711 adalah penginapan fiktif.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiket pesawat untuk perjalanan dinas luar daerah. Dari pemeriksaan tiga maskapai, yaitu PT. Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia, ditemukan 37.000 tiket fiktif dari Lion Group, 507 tiket fiktif dari Citilink, dan 226 tiket fiktif dari Garuda Indonesia. Semua tiket ini diduga fiktif karena tidak ada penerbangan pada tahun 2020-2021 akibat pandemi Covid-19.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, antara lain apartemen di Batam, Kepulauan Riau, homestay di Sumatera Barat, serta sepeda motor Harley Davidson yang bernilai miliaran rupiah.
"Kami juga telah menerima pengembalian uang yang diterima oleh beberapa pihak," tambah Nasriadi.
Nasriadi mengingatkan agar semua pihak yang menikmati uang hasil korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut segera mengembalikannya. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, maka pihaknya akan menindak tegas.
Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Penyidik menemukan indikasi adanya ribuan surat perjalanan dinas fiktif dan tiket pesawat yang tidak sesuai dengan kenyataan, mengingat penerbangan pesawat dihentikan pada 2020-2021 karena pandemi Covid-19.