Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Ini Modusnya
PURWOKERTO, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Kamis (19/12/24).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyampaikan, pihaknya berhasil mengejar dan menangkap pelaku berinisial SYS (37) seorang pria warga Kecamatan Patikraja di sebuah kost yang beralamat di Jalan Wiyung Indah, Kecamatan Wiyung, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur.
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (19/12/24) sekira jam 12.00 WIB datang pelaku ke toko emas Rejeki berpura-pura membeli kalung emas, memilih beberapa kalung emas yang dilayani oleh saksi Riftia dan saksi Miftaningsih.
Saat dilayani, pelaku menyampaikan dengan nada keras kepada "ambilin kalo tidak saya tembak!" seketika itu kedua saksi berlari menjauh dari posisi pelaku, selanjutnya pelaku langsung menembak dengan menggunakan airsoft gun yang diarahkan ke Riftia namun tidak mengenai.
Kemudian pelaku menarik nampan yang berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah Kembaran.
"Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara berpura pura membeli emas jenis kalung kemudian dengan nada keras mengancam saksi dengan menggunakan airsoft gun dan menembakkan ke arah saksi, selanjutnya pelaku mengambil kalung emas Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 buah kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000,” sebut kata Kapolresta saat jumpa pers, Selasa (24/12).
Saat ini SYS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Airaoftgun, 1 (satu) kotak peluru gotri, 1 (satu) unit SPM merk Kawasaki KLX, 15 (lima belas) untai kalung emas (kurang lebih 171, 4 Gram, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) HP merk pocco warna hitam.
Kemudian 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna abu abu, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam dan 1 (satu) buah sepatu skechers hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.