LPOI Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang: Semua Warga Menjerit
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) meminta rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dikaji ulang. Sebab, PPN 12 persen dinilai bakal berimbas kepada masyarakat kecil.
"Saya atau kita hanya sebagai penyambung suara anggota atau warga di bawah. Semua warga prihatin, menjerit, pasti dampaknya ada pada orang kecil," ujar Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun LPOI di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Dia menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membuat harga bahan pokok naik. "Peningkatan pajak sebanyak 12 persen, tapi dampak negatif akan dirasakan oleh rakyat," tuturnya.
Bahkan, kata dia, pemutusan kerja secara massal bisa saja terjadi dengan alasan pajak yang naik. Maka itu, dia berharap pemerintah meninjau kembali tentang rencana kebijakan PPN 12 persen tersebut.
"Maka sebenarnya kita ingin terbukanya dengan luas lapangan kerja, malah bisa mengancam, yang sudah kerja pun bisa kehilangan pekerjaannya. Jadi sikap kita cobalah, tinjau lah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, sejumlah aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Adapun azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi negara dan diberikan bantuan.
Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen) seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh Pemerintah.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” ucap Sri Mulyani.