Pasca Kantornya Digeledah, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan usai Terlibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Pasca Kantornya Digeledah, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan usai Terlibat Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Berita Utama | inews | Kamis, 19 Desember 2024 - 17:29
share

JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana buntut dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan pada, Kamis (19/12/2024).

Teguh telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai pelaksana harian (Plh) Kadisbud. Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Topik Menarik