Pj Gubernur Jakarta Tunjuk Sekdis Imam Hadi jadi Plh Kepala Dinas Kebudayaan
JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana usai kantornya digeledah Kejati Jakarta. Penggeledahan tersebut mendalami dugaan kasus korupsi Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Teguh Setyabudi menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Imam Hadi Utomo sebagai pelaksana harian (Plh).
"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan. Nanti, untuk ini plhnya Sekretaris Dinas insyallah," ujar Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
"Kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jakarta penyidik menemukan ratusan stempel palsu dan menyita beberapa unit laptop, handphone, PC komputer dan flashdisk saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).