Guru di Thailand Dihukum Penjara 129 Tahun karena Lecehkan Ratusan Anak

Guru di Thailand Dihukum Penjara 129 Tahun karena Lecehkan Ratusan Anak

Terkini | inews | Kamis, 12 Desember 2024 - 18:35
share

BANGKOK, iNews.id - Seorang guru di Bangkok, Thailand, dijatuhi hukuman penjara 129 tahun atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Departemen Investigasi Khusus (DSI) Kepolisian Bangkok menyatakan, hakim Pengadilan Phitsanulok memutus terdakwa, disebutkan identitasnya hanya Tee (32), bersalah atas dakwaan pelecehan seksual dan perpeloncoan terhadap bocah laki-laki. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 111 tahun dan 216 bulan kepadanya atau setara 129 tahun.

Guru tersebut juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 1,5 juta baht atau sekitar Rp704 juta kepada korban dan 650.000 baht kepada ibunya.

Kasus Tee sebenarnya hasil pengembangan dari penyelidikan kejahatan serupa melibatkan agensi model Pathum Thani. Tee ditangkap pada 24 Juni 2024 setelah penyelidik DSI memeriksa agensi tersebut.

Pemilik agensi, Danudet Saengkaew (28) mengakui kejahatannya pada awal tahun ini setelah polisi menemukan lebih dari 500.000 foto anak-anak yang dilecehkan secara seksual. Mereka merupakan anak-anak yang dijanjikan akan diorbitkan oleh agensi tersebut.

Danudet lebih dulu dinyatakan bersalah atas lebih dari 60 dakwaan pelanggaran dan dijatuhi hukuman penjara 121 tahun 223 bulan pada 11 Februari. 

Danudet juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 2,1 juta baht kepada delapan korban yang diidentifikasi DSI dari foto-foto tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap, Tee membantu Danudet untuk merayu anak-anak. Bahkan korbannya diyakini mencapai ratusan.

Sementara itu Tee mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak di beberapa tempat di sekolah, termasuk mobil, toilet, serta ruang audio-visual. 

DSI memiliki bukti bahwa keduanya melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 1.000 korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan. DSI berupaya mengidentifikasi korban lain dalam foto-foto tersebut untuk memastikan keadilan bagi seluruh korban.

Topik Menarik