Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon, Bawaslu Banyumas Pastikan Sesuai Aturan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan penyerahan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, Kamis (12/12/2024 ). Penyerahan dan penandatangan berita acara penyerahan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Banyumas, di mana hasil audit menunjukan laporan dana kampanye keduanya sesuai aturan.
Berdasarkan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 hari setelah menerima hasil audit dari KAP.
“Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhir dana kampanye, penggunaannya sudah sesuai, Pasangan Sadewo Lintarti sudah patuh secara waktu maupun secara sistematika sudah sesuai dengan permintaan KAP (kantor akuntan publik). Hari ini penandatanganan berita acara penyerahan LPPDK kepada tim pemenangan paslon Bupati Wakil Bupati dan Bawaslu,” Ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yon Daryono dalam keterangannya, Kamis.
Menurut Yon, meskipun Bawaslu tidak memiliki wewenang menilai benar atau tidaknya pelaporan dana kampanye, namun Bawaslu mengawasi ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye. Diketahui bahwa hasil audit KAP menunjukan kepatuhan paslon Sadewo-Lintarti terhadap peraturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan hingga seluruh informasi yang dibutuhkan.