Tri Adhianto-Abdul Haris Klaim Menang Pilkada Bekasi, Yakin Gugatan Lawan Tak akan Diterima MK

Tri Adhianto-Abdul Haris Klaim Menang Pilkada Bekasi, Yakin Gugatan Lawan Tak akan Diterima MK

Terkini | inews | Selasa, 3 Desember 2024 - 02:00
share

BEKASI, iNews.id - Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe mengklaim telah memenangi Pilkada Kota Bekasi berdasarkan perhitungan internal. Keduanya juga meyakini tak akan ada gugatan hasil pilkada yang akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Pemenangan Tri Adhianto-Abdul Haris, Ahmad Faisyal mengatakan pasangan Tri Adhianto mengantongi suara sah sebanyak 459.430 pada Pilkada Kota Bekasi tahun 2024. Suara itu mengungguli pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin yang hanya mendapatkan suara 452.351 serta pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Uu Saeful-Nurul.

"Dari data yang ada, pasangan Tri-Abdul Haris menang dengan mutlak dengan selisih suara (dengan paslon Heri-Sholihin)  7.069 suara," kata Ahmad Faisyal dalam konferensi pers di kawasan Bekasi Selatan, Senin (2/12/2024).

Tim Pemenangan Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe juga meyakini tak akan ada gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Bekasi yang bakal diterima Mahkamah Konstitusi. Alasannya, selisih suara melebihi ambang batas syarat formil yang telah ditentukan dalam perselisihan hasil Pilkada.

Faisyal menjelaskan syarat formil gugatan perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Beleid itu mengatur bahwa ambang batas selisih suara yang bisa digugat pada tingkat kota atau kabupaten yang memiliki penduduk di atas 1.000.000 maksimal hanya 0,5.

Sementara dalam Pilkada Kota Bekasi, pasangan Tri-Haris memiliki selisih suara sebesar 7.069 suara alias 0,7 dari pasangan calon lainnya yang memiliki suara paling terdekat yaitu Heri-Sholihin.

"Alhamdulillah dengan ini berarti pasangan calon (yang lain) tidak bisa gugat (perselisihan hasil) ke Mahkamah Konstitusi," tegas dia.

Meski demikian, Tim Pemenangan Tri-Haris tetap akan berjaga-jaga dan mempersiapkan sejumlah data di lapangan hasil di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dilakukan apabila pada akhirnya MK menerima permohonan gugatan hasil perselisihan Pilkada.

"Artinya, kami sudah siap menang dan kalaupun masuk ke Mahkamah Konstitusi kami juga yakin pasti akan menang juga. Jadi terima kasih kepada partai-partai koalisi, semua relawan dan lainnya yang sudah bergotong royong," tandasnya.

Sebagai informasi, Heri Koswara-Sholihin merupakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendapatkan nomor urut 1 di Pilkada Bekasi 2024. Pasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Hanura.

Sementara, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapatkan nomor urut 2 pada Pilkada Kota Bekasi. Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Garuda.

Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe mendapatkan nomor urut 3. Tri Adhianto merupakan petahana Wali Kota Bekasi. Pasangan ini pun diusung oleh PDIP, Gerindra, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Perindo.

Topik Menarik