Makelar Rumah Bacok Rekannya Gara-gara Pembagian Komisi yang Dianggap Tidak Merata
NGAWI, iNewsNgawi.id - Menolak ajakan rekannya meminta tambahan komisi hasil jual beli rumah, Yatiran (47), warga Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, harus mengalami penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dari rekan makelarnya bernama Parjan (50), warga Desa Jatirejo Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi pada hari Minggu, (01/12/2024).
Korban mengalami luka bacok pada pelipis kiri hingga mendapatkan 10 jahitan, untuk menutup luka akibat sabetan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
Akibat perbuatan Parjan, Yatiran langsung melaporkan penganiayaan yang diterimanya ke Polsek Bringin pada Minggu siang, (01/12/2024).
"Disabet dengan menggunakan parang dan langsung kabur keluar rumah," kata Yatiran yang masih trauma dengan peristiwa yang dialaminya.
Dari keterangan yang disampaikan kepada polisi, Kapolsek Bringin, AKP Suyitno membeberkan kronologi pertikaian dua sahabat tersebut.
Menurut Suyitno, peristiwa ini bermula dari kedatangan Parjan ke rumah Yatiran untuk meminta tambahan komisi kepada penjual rumah, namun ditolak oleh korban karena sudah sesuai kesepakatan, yaitu Yatiran akan mendapatkan Rp 500 ribu sedangkan Parjan Rp 300 ribu.
"Keduanya pertemanan sebagai makelar jual beli rumah, hasil jual beli rumah itu senilai Rp 500 ribu untuk korban Yatiran dan Rp 300 ribu untuk pelaku Parjan, dan itu sudah diberikan," kata Suyitno tentang latar belakang penganiayaan itu.
"Namun kemudian pelaku mendatangi korban untuk diantar menemui pemilik rumah dengan maksud meminta tambahan komisi, namun ajakan itu ditolak oleh korban, hingga membuat pelaku emosi dan berujung pembacokan," terang Suyitno dengan menjelaskan jika kini pelaku masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Bringin. (AM)