Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Bermotif Politik

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Bermotif Politik

Terkini | inews | Rabu, 13 November 2024 - 19:31
share

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mantan menteri perdagangan (mendag) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. 

"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujarnya.

Burhanuddin menambahkan penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati dalam penetapan tersangka. 

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati," tutur dia.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.

Topik Menarik