Pramono soal Larangan Kampanye di CFD: Saya Sepedaan Sendiri

Pramono soal Larangan Kampanye di CFD: Saya Sepedaan Sendiri

Terkini | inews | Selasa, 24 September 2024 - 23:01
share

JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku tetap akan berolahraga di area Car Free Day (CFD) saat masa kampanye Pilkada 2024. Dia juga sebenarnya memahami aturan larangan kampanye di tempat CFD.

Namun baginya, jika dia hadir ke CFD dengan niat untuk olahraga itu tidak menjadi masalah. Sebab dirinya tidak datang menggunakan atribut apapun yang berkaitan dengan kampanye.

"Nah jadi kalau ke CFD udah ga boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye. Tapi kalau CFD untuk CFD (berolahraga) masa gaboleh? Selama gak pake identitas untuk kampanye dan sebagainya," ucap Pramono, Selasa (24/9/2024).

Dia menyebut selama kegiatan olahraga tak mengharapkan pendukungnya ikut menemani. Pramono memastikan ke CFD untuk menyalurkan hobinya bersepeda.

"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ujarnya.

Selanjutnya: Aturan Larangan Kampanye saat CFD

Sebagai informasi, Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB

Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB.

Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.

Adapun aturan tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk

kegiatan yang bertema:

a. lingkungan hidup;

b. olahraga; dan

c. seni dan budaya.

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Topik Menarik