Pansus Haji Batal Panggil Paksa Menag Yaqut: Waktunya Tidak Mungkin

Pansus Haji Batal Panggil Paksa Menag Yaqut: Waktunya Tidak Mungkin

Terkini | inews | Selasa, 24 September 2024 - 12:35
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak memenuhi pemanggilan untuk menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 pada Senin (23/9/2024) kemarin. Pansus juga batal memanggil paksa Yaqut yang telah direncanakan beberapa waktu lalu.

"Menag sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, yang seharusnya kemarin itu hari Senin mestinya ada panggilan terakhir itu, sudah panggilan yang ketiga," kata anggota Pansus Angket Haji 2024, Marwan Jafar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Marwan mengungkapkan alasan Pansus Angket Haji batal memanggil paksa Yaqut karena masa kerja pansus yang semakin menipis.

"Ini waktunya ini sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa, karena prosesnya memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR. Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pansus juga tengah mengejar waktu penyelesaian. Sebab, dalam waktu dekat akan ada rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR periode 2019-2024.

"Pansus ini harus dikejar paripurna, tanggal 26 (September), kita harus memparipurnakan hasil pansus. Maka ya dua hari ini sampai tanggal 26 itu adalah fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," tuturnya.

Adapun Marwan mengungkapkan peluang Pansus Haji 2024 menjemput paksa Yaqut usai mantan Ketua Umum GP Ansor itu tak menghadiri pemanggilan kedua pada Kamis (19/9/2024) lalu. Dia menyebut, Pansus bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memanggil paksa Menag hadir di rapat Pansus.

"Nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," ujarnya. 

Topik Menarik