Rasa Syukur Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati 

Rasa Syukur Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati 

Gaya Hidup | inews | Senin, 23 September 2024 - 23:03
share

JAKARTA, iNews.id - Tamara Tyasmara merasa bersyukur karena Yudha Arfandi, pelaku pembunuh anaknya dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin 23 September 2024.

Tamara mengatakan jika tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sudah sesuai dengan harapannya. Yudha Arfandi dituntut atas kasus menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

"Ya Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua," ujar Tamara Tyasmara di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan hari ini.

Sebagai ibu korban, Tamara mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga berharap putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada. "Ya sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya kan Jaksa Penuntut Umum sudah bekerja keras untuk ini semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," katanya.

Lebih lanjut, mantan istri Angger Dimas itu juga menanggapi sikap keluarga YA di luar persidangan yang disinyalir keberatan atas tuntutan ini.

"Ya terserah dia mau ngomong apa, haknya dia untuk berpendapat, tapi aku disini bersyukur banget," katanya.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," tutur Tamara Tyasmara.

Topik Menarik