Ini Sosok Ideal Calon Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo Menurut Pengamat

Ini Sosok Ideal Calon Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo Menurut Pengamat

Ekonomi | inews | Sabtu, 21 September 2024 - 21:39
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan pandangan mengenai kriteria Menteri Keuangan (Menkeu) yang ideal di masa pemerintahan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029. Menurutnya, secara garis besar, kabinet Prabowo-Gibran membutuhkan sosok Menkeu tegas terutama dalam mengatur skala prioritas program yang menggunakan APBN.

Bhima menjelaskan, Menkeu yang baru harus memiliki kemampuan pengaturan anggaran yang berpatokan pada standar defisit di bawah angka 3 persen. Sebab, kemampuan tersebut dibutuhkan Menkeu yang baru karena akan menjadi suatu tantangan dalam melaksanakan program Presiden Prabowo yang populis.

"Kriteria Menkeu yang baru itu harus bisa mengatur anggaran agar tetap berpaku pada defisit di bawah angka 3 persen dan ini pekerjaan paling sulit di tengah banyaknya program presiden yang populis hingga 5 tahun ke depan," tutur dia kepada iNews.id, Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, Bhima menilai sosok Menkeu nanti diperlukan menjadi orang yang mampu menahan saat keran APBN tersebut dibutuhkan dalam program-program prioritas pemerintahan. Ia menyebutkan, rem tersebut dimaksudkan agar jangan sampai APBN digunakan hanya karena adanya dorongan politis sehingga dikhawatirkan melebarkan defisit anggaran.

Ini sosok yang dinilai tepat oleh pengamat. Klik halaman selanjutnya>>>

"Menkeu perlu jadi rem untuk mengukur skala prioritas program. Jadi harus berani bilang tidak ketika ada dorongan politis untuk lebarkan defisit APBN," kata Bhima.

Sekadar informasi, Kabinet Prabowo-Gibran disebut-sebut akan lebih gemuk dibandingkan kabinet yang ada sekarang. Apalagi, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

Dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara disebutkan bahwa "Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden."

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menyebut bahwa "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)."

Perubahan nomenklatur juga dimungkinkan terjadi. Apalagi, kabarnya akan ada pemerintahan baru, yakni Kementerian Perumahan yang merupakan pecahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Topik Menarik