Pengumuman! Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Nilai SKD Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Pengumuman! Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Nilai SKD Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Berita Utama | inews | Sabtu, 21 September 2024 - 15:37
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbolehkan pelamar CPNS 2024 menggunakan nilai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun lalu atau 2023. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Setelah tahap ini, pelamar akan menjalani SKD yang dilakukan berbasis CAT atau Computer Assisted Test.

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan nilai SKD?

Melansir media sosial resmi BKN, ada tiga kriteria yang boleh menggunakan nilai SKD. Artinya, di tahun ini pelamar tidak perlu mengikuti ujian lagi dan bisa langsung memilih menggunakan nilai tahun lalu.

  • 1. Pelamar yang melamar di jenjang pendidikan yang sama di tahun sebelumnya. Misalnya, pada CPNS 2023 melamar dengan pendidikan S1 maka di CPNS 2024 diharuskan memilih jenjang S1 juga.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

  • 2. Pelamar tidak harus sama memilih jabatan yang diinginkan di CPNS 2024. Misalnya, di tahun lalu memilih pengelola pelayanan publik di Kominfo, dan di tahun ini memilih humas di BKN tidak masalah asal tingkat pendidikan sama dan memenuhi kualifikasi jabatan dan syarat.
  • 3. Skor CPNS 2023 memenuhi nilai ambang batas atau passing grade

Sementara itu, cara menggunakan nilai CPNS 2023 akan muncul di layar masing2 akun SSCASN dan bisa diklik sebagai opsi pilihan tahapan selanjutnya. Bagaimana? Selamat mencoba!

Topik Menarik