Waspada! Ada Modus Baru Penipuan yang Ngaku dari Ditjen Pajak

Waspada! Ada Modus Baru Penipuan yang Ngaku dari Ditjen Pajak

Ekonomi | inews | Sabtu, 21 September 2024 - 13:22
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Seperti apa modusnya? Simak di sini!

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti modus itu dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu dan menghubungi wajib pajak.

Nantinya, oknum tersebut akan meminta wajib pajak membayar ke rekening milik perorangan atau lembaga.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ucap Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).

Dwi juga menjelaskan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Adapun kronologi menurut DJP adalah komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). 

Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. 

Bagaimana cara melaporkan jika terkena modus penipuan tersebut? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email. 

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP: 

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP. 

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. 

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

Topik Menarik